TATA TERTIB MUSYAWARAH PENGHELA
DEWAN KERABAT “SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN “SITI FATIMAH” PUTRI
QOBILAH SMK MUHAMMADIYAH KRAMAT
TAHUN 2011
DEWAN KERABAT “SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN “SITI FATIMAH” PUTRI
QOBILAH SMK MUHAMMADIYAH KRAMAT
TAHUN 2011
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Kegiatan
ini disebut dengan Musyawarah Penghela Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri Tahun 2011
2.
Tata
tertib ini adalah aturan pelaksana Musyawarah Dewan Kerabat Salman
“Al-Farisi” Putra dan “Siti
Fatimah” Putri.
Pasal 2
- Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri SMK Muhammadiyah Kramat adalah forum tertinggi di Kerabat Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri.
- Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri ini merupakan sidang untuk memusyawarahkan Laporan Pertangungjawaban Pengurus Kerabat Masa Bhakti 2010/2011, Memilih Pemimpin Kerabat Dewan Kerabat untuk Masa Bhakti 2011/2012 serta meyusun garis besar Program Kerja serta rekomendasi dan Evaluasi Dewan Kerabat Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri SMK Muhammadiyah Kramat.
Pasal 3
Musyawarah
Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra
dan “Siti Fatimah” Putri menjunjung tinggi kekeluargaan dan Ukhuwah Islamiyah.
BAB
II
PELAKSANAAN
Pasal 4
Musyawarah Dewan Kerabat “Salman
Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri dilaksanakan di Qobilah SMK
Muhammadiyah Kramat pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2011 dengan jadwal dan
agenda yang di tentukan oleh panitia.
BAB
III
PESERTA,
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA
Pasal
5
Peserta
Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”
Putra dan “Siti Fatimah” Putri terdiri dari:
1.
Perwakilan
dari Pemimpin Qobilah SMK Muhammadiyah Kramat
2.
Perwakilan Pengurus Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri masa bhakti 2010/2011
3.
Calon
Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra
dan “Siti Fatimah” Putri masa bhakti
2011/2012
4.
Undangan
dari DKC atau Kwarda Kabupaten Tegal dan Organisasi Ekstrakulikuler SMK
Muhammadiyah Kramat.
Pasal 6
Peserta sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat 1,2,3, adalah peserta penuh sedangkan pasal ke 5 ayat 4 adalah peserta peninjau.
Pasal 7
Tugas dan wewenang Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri adalah :
- Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang tetap setelah tata tertib ini ditetapkan
- Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertangungjawaban Pengurus Dewan Kerabat “SalmanAl-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri Masa Bhakti 2010/2011
- Memilih Pemimpin Kerabat Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri Masa Bhakti 2011/2012
- Menetapkan Keputusan-keputusan Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri Masa Bhakti 2010/2011.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 8
Hak Peserta
Hak Peserta
1. Setiap Peserta Penuh memiliki hak
bicara, memilih, dipilih dan hak suara dalam Pemilihan Pemimpin Kerabat Dewan
Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan
“Siti Fatimah” Putri Masa Bhakti
2010/2011
2. Setiap peserta
peninjau mempunyai hak bicara jika diminta pertimbangan
3.
Peserta hanya dapat usul atau berpendapat, melalui
persetujuan pimpinan sidang.
Pasal 9
Kewajiban Peserta
Kewajiban Peserta
1. Setiap Peserta wajib menaati dan melaksanakan tata tertib musyawarah Dewan Kerabat “Salman
Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri.
2. Setiap Peserta wajib mengikuti semua
rangkaian Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri ini kecuali peserta yang disebutkan
dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2
3. Peserta yang
meninggalkan ruangan sidang harus mendapatkan izin dari pimpinan sidang
4. Setiap peserta wajib menjunjung
tinggi setiap putusan sidang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang dalam Musyawarah Dewan Kerabat “Salman
Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri ini terdiri dari :
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
3. Sidang Pleno Gabungan
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
3. Sidang Pleno Gabungan
Pasal 11
1.
Anggota sidang pleno adalah seluruh peserta
Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra
dan “Siti Fatimah” Putri Masa Bhakti
2010/2011
2.
Anggota sidang komisi adalah peserta
Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”
Putra dan “Siti Fatimah” Putri yang
ditetapkan dalam sidang pleno yang dilaksanakan khusus untuk pembagian
komisi-komisi
Pasal 12
PEMBAGIAN
SIDANG DAN PIMPINAN SIDANG
1.
Sidang untuk menetapkan tata tertib ini
dipimpin oleh Pimpinan Sidang sementara
2.
Pimpinan sidang pleno adalah pimpinan
sidang Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri yang dipilih oleh peserta setelah pengesahan
tata tertib ini
3.
Sidang komisi dilaksanakan setelah
pembagian komisi
4.
Pimpinan sidang komisi adalah peserta
sidang komisi yang dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan
Pasal 13
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
- Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat
- Berusaha untuk mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, menyelesaikan pesoalan yang sebenarnya serta mengarahkan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan
- Agar persidangan berjalan dengan tertib dan lancar maka pimpinan sidang perlu menggunakan palu atau ketukan dalam persidangan guna untuk mengesahkan keputusan sidang, memulai dan mengakhiri sidang dan untuk memperingatkan peserta agar memperhatikan jalannya sidang
a. Satu ketukan untuk menetukan suatu
keputusan (ketetapan) dan skorsing.
b.
Dua ketukan untuk memulai dan
mengakhiri persidangan
c.
Tiga ketukan untuk meperingatkan
peserta sidang agar
memperhatikan jalannya sidang.
- Hak dan kewajiban pimpinan sidang adalah :
a.
Mengatur urutan pembicaraan
b.
Menetapkan tertib pembicaraan
c.
Mengklasifikasi pertanyaan-pertanyaan
d.
Menyimpulkan pembivaraan
e.
Mengumumkan setiap keputusan yang
diambil
BAB VI
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Quorum Sidang
Quorum Sidang
1. Sidang pleno
dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang terdaftar
dalam registrasi peserta sebagaimana dalam pasal 6
2.
Sidang komisi dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari anggota komisi
3.
Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi,
kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang
Pasal 15
Pengambilan keputusan sidang :
Pengambilan keputusan sidang :
1. Keputusan
sidang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Jika ayat 1
tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan suara
3.
Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi,
kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang
Pasal 16
Berita acara persidangan :
Berita acara persidangan :
Seluruh persidangan baik komisi maupun pleno harus
mempunyai berita acara Semua keputuasan Musyawarah Dewan Kerabat Salman
“Al-Farisi” Putra dan “Siti
Fatimah” Putri ditandatangani oleh pimpinan
sidang dan diketahui oleh Pemimpin Qobilah.
BAB VII
DOMISIONER DAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Kepengurusan Dewan Kerabat Salman
“Al-Farisi” Putra dan “Siti
Fatimah” Putri Masa Bhakti 2010/2011. Yang
berhak menyatakan domisioner adalah Pemimpin Qobilah SMK Muhammadiyah Kramat.
Pasal 18
1.
Setelah sahnya kepengurusan baru, maka Masa
Bhakti 2010/2011 dinyatakan domisioner, maka tugas dan wewenang beralih kepada
Pimpinan sidang dan Pemimpin Penghela (Pembina) hingga terbentuknya tim
formatur.
2.
Setelah terbetuknya tim formatur
wewenang pimpinan sidang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepengurusan
domisioner diserahkan kepada tim formatur hingga terbitnya keputusan baru
tentang pengurus Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri Masa Bhakti 2011/2012
3.
Setelah sahnya kepengurusan Dewan
Kerabat “SalmanAl-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri Masa Bhakti 2011/2012 maka wewenang tim
formatur beralih kepada pengurus baru dan dengan sendirinya tim formatur
dinyatakan bubar.
BAB VIII
PEMILIHAN PEMIMPIN KERABAT
DEWAN KERABAT ”SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN ”SITI FATIMAH” PUTRI
MASA BHAKTI 2011/2012
PEMILIHAN PEMIMPIN KERABAT
DEWAN KERABAT ”SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN ”SITI FATIMAH” PUTRI
MASA BHAKTI 2011/2012
PASAL 19
1.
Syarat Ketua :
a.
Bertaqwa kepada Allah SWT dan
berakhlakul karimah
b.
Berdedikasi dan loyal kepada organisasi
c.
Memiliki wawasan yang luas dan berjiwa
kepemimpinan
d.
Tidak memiliki cacat moral
e.
Tidak sedang menjabat sebagai ketua di
organisasi lain di SMK Muhammadiyah Kramat
2.
Untuk hal lebih lanjut tata terib pemilihan
Pemimpin Kerabat Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri Masa Bhakti 2011/2012 akan diatur dalam
tatib terpisah dari tata terib ini
BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
1. Tata tertib ini berlaku sejak
ditetapkan sampai berakhirnya tugas dan tangungjawab Musyawarah Dewan Kerabat “Salman
Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri.
2.
Apabila ditemukan kekeliruan maka akan
diatur dan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya oleh pimpinan sidang pleno
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ditetapkan di : Kramat
Pada tanggal : 18 Pebruari 2011
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA
Ketua,
(
NUR KHIKMAH)
|
Sekretaris,
(
EKO ARI
SUIDIN)
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN PEMIMPIN KERABAT
DEWAN KERABAT “SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN “SITI FATIMAH” PUTRI
QOBILAH SMK MUHAMMADIYAH KRAMAT
MASA BHAKTI 2011/2012
PEMILIHAN PEMIMPIN KERABAT
DEWAN KERABAT “SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN “SITI FATIMAH” PUTRI
QOBILAH SMK MUHAMMADIYAH KRAMAT
MASA BHAKTI 2011/2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Musyawarah Dewan Kerabat Salman
“Al-Farisi” Putra dan “Siti
Fatimah” Putri memilih seorang Pemimpin
Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan Pemimpin
Kerabat ”Siti Fatimah” Putri untuk Masa Bhakti 2011/2012
Pasal 2
Pemimpin Kerabat terpilih akan menjadi Pemimpin Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan Pemimpin Kerabat ”Siti Fatimah” Putri untuk Masa Bhakti 2011/2012
Pasal 3
Pemilihan Pemimpin
Kerabat dilaksanakan dalam 3 tahapan, yang terdiri dari :
1.
Tahapan Penjaringan
a.
Tahap penjaringan dilakukan dengan
voting tertutup
b.
Masing-masing peserta berhak mengajukan
kandidat satu nama
c.
Apabila ada dua nama yang tertulis
ganda dalam satu kertas, maka diangap rusak/tidak syah
2.
Tahap Pencalonan
Calon direkomendasikan Berhak maju ke tahap selanjutnya
bila didukung oleh minimal 3 suara
3.
Tahap Pemilihan
a.
Calon Pemimpin Kerabat menyatakan
kesediaan untuk dicalonkan didepan sidang
b.
Calon ketua harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan pasal yang diatur dalam
tata tertib Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri BAB VIII tentang pemilihan Pemimpin Kerabat
tata tertib Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri BAB VIII tentang pemilihan Pemimpin Kerabat
c.
Calon Pemimpin Kerabat menyampaikan
visi dan misi (kampanye) di hadapan semua anggota
Penghela Qobilah SMK Muhammadiyah Kramat.
Penghela Qobilah SMK Muhammadiyah Kramat.
Pasal 4
Pemilihan
dilakukan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur
Pasal 5
Kertas suara disediakan oleh panitia Musyawaran Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri yang disetempel Qobilah.
Pasal 6
Calon tunGgal
a. Jika calon ketua hanya tunggal maka calon ketua tersebut akan bersaing dengan kotak kosong
b. Jika pemilihan dengan kotak kosong calon tidak menang atau jadi, maka diadakan pemilihan ulang
a. Jika calon ketua hanya tunggal maka calon ketua tersebut akan bersaing dengan kotak kosong
b. Jika pemilihan dengan kotak kosong calon tidak menang atau jadi, maka diadakan pemilihan ulang
Pasal 7
1. Hasil pemilihan
ketua dinyatakan syah bila mendapat suara terbanyak
2. Apabila 2 calon
pemenang memiliki jumlah suara sama banyak maka diadakan pemilihan ulang
3.
Jika dalam pemilihan yang kedua masih seimbang,
maka keputusan diambil dengan mufakat
BAB III
SAKSI
Pasal 8
Saksi dipilih oleh peserta terdiri dari 4 orang dari peserta yang berbeda melalui
aklamasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Saksi pertama untuk menulis
2. Saksi kedua untuk membuka surat suara dan melihat pertama kali
3. saksi ketiga untuk membacakan surat suara yang telah dibuka oleh saksi kedua
4. Saksi keempat untuk mengesahkan /
tidaknya kertas suara hasil pemilihan
BAB VI
TIM FORMATUR
Pasal 9
Angota tim Formatur terdiri dari 7 orang yang terdiri dari
1. Seorang Unsur Pemimpin Qobilah
2. Seorang Pembina
3. Seorang Ketua Terpilih
4. Seorang Ketua / pengurus Domisioner
5. Tiga orang Peserta sidang
Pasal 10
Ketua terpilih dan tim formatur menyusun perangkat kepengurusan Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi” Putra dan “Siti Fatimah” Putri masa bhakti 2011/2012.
Ditetapkan di : Kramat
Pada tanggal : 18 Pebruari 2011
PIMPINAN SIDANG
Ketua,
(
NUR KHIKMAH)
|
Sekretaris,
(
EKO ARI
SUIDIN)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar