Sabtu, 14 Januari 2012

TATA TERTIB MUSYAWARAH PENGHELA



TATA TERTIB MUSYAWARAH PENGHELA
DEWAN KERABAT “SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN “SITI FATIMAH” PUTRI
QOBILAH SMK MUHAMMADIYAH KRAMAT
TAHUN 2011

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Kegiatan ini disebut dengan Musyawarah Penghela Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Tahun 2011
2.    Tata tertib ini adalah aturan pelaksana Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri.
Pasal 2
  1. Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri SMK Muhammadiyah Kramat  adalah forum tertinggi di Kerabat Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri.
  2. Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri ini merupakan sidang untuk memusyawarahkan Laporan Pertangungjawaban  Pengurus Kerabat Masa Bhakti 2010/2011, Memilih Pemimpin Kerabat Dewan Kerabat untuk Masa Bhakti 2011/2012  serta meyusun garis besar Program Kerja serta rekomendasi dan Evaluasi Dewan Kerabat Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri SMK Muhammadiyah Kramat. 
Pasal 3
Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri menjunjung tinggi kekeluargaan dan Ukhuwah Islamiyah.


BAB II
PELAKSANAAN
Pasal 4
Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri dilaksanakan di Qobilah SMK Muhammadiyah Kramat pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2011  dengan jadwal dan agenda yang di tentukan oleh panitia.
BAB III
PESERTA, TUGAS DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA

Pasal 5
Peserta Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri  terdiri dari:
1.    Perwakilan dari Pemimpin Qobilah SMK Muhammadiyah Kramat
2.    Perwakilan Pengurus Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri masa bhakti 2010/2011 
3.    Calon Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri masa bhakti 2011/2012 
4.    Undangan dari DKC atau Kwarda Kabupaten  Tegal dan Organisasi Ekstrakulikuler SMK Muhammadiyah Kramat.
Pasal 6

Peserta sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat 1,2,3, adalah peserta penuh
sedangkan pasal ke 5 ayat 4 adalah peserta peninjau.

Pasal 7

Tugas dan wewenang Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri adalah :
  1. Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang tetap setelah tata tertib ini ditetapkan
  2. Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertangungjawaban Pengurus Dewan Kerabat  “SalmanAl-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2010/2011 
  3. Memilih Pemimpin Kerabat  Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2011/2012 
  4. Menetapkan Keputusan-keputusan Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2010/2011. 

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 8
Hak Peserta
1.  Setiap Peserta Penuh memiliki hak bicara, memilih, dipilih dan hak suara dalam Pemilihan Pemimpin Kerabat Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2010/2011
2.  Setiap peserta peninjau mempunyai hak bicara jika diminta pertimbangan
3.  Peserta hanya dapat usul atau berpendapat, melalui persetujuan pimpinan sidang.

Pasal 9
Kewajiban Peserta
1.  Setiap Peserta wajib menaati dan melaksanakan tata tertib musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri.
2.  Setiap Peserta wajib mengikuti semua rangkaian Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri ini kecuali peserta yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2
3.  Peserta yang meninggalkan ruangan sidang harus mendapatkan izin dari pimpinan sidang
4.  Setiap peserta wajib menjunjung tinggi setiap putusan sidang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang dalam Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri ini terdiri dari :
1.
Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
3. Sidang Pleno Gabungan
Pasal 11
1.  Anggota sidang pleno adalah seluruh peserta Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2010/2011
2.  Anggota sidang komisi adalah peserta Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri yang ditetapkan dalam sidang pleno yang dilaksanakan khusus untuk pembagian komisi-komisi
Pasal 12
PEMBAGIAN SIDANG DAN PIMPINAN SIDANG
1.  Sidang untuk menetapkan tata tertib ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang sementara
2.  Pimpinan sidang pleno adalah pimpinan sidang Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri yang dipilih oleh peserta setelah pengesahan tata tertib ini
3.  Sidang komisi dilaksanakan setelah pembagian komisi
4.  Pimpinan sidang komisi adalah peserta sidang komisi yang dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan
Pasal 13
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
  1. Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat
  2. Berusaha untuk mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, menyelesaikan  pesoalan yang sebenarnya serta mengarahkan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan
  3. Agar persidangan berjalan dengan tertib dan lancar maka pimpinan sidang perlu menggunakan palu atau ketukan dalam persidangan guna untuk mengesahkan keputusan sidang, memulai dan mengakhiri sidang dan untuk memperingatkan peserta agar memperhatikan jalannya sidang
a.  Satu ketukan untuk menetukan suatu keputusan (ketetapan) dan skorsing.
b.  Dua ketukan untuk memulai dan mengakhiri persidangan
c.  Tiga ketukan untuk meperingatkan peserta sidang agar memperhatikan jalannya sidang.
  1. Hak dan kewajiban  pimpinan sidang adalah :
a.  Mengatur urutan pembicaraan
b.  Menetapkan tertib pembicaraan
c.  Mengklasifikasi pertanyaan-pertanyaan
d. Menyimpulkan pembivaraan
e.  Mengumumkan setiap keputusan yang diambil
BAB VI
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Quorum Sidang
1.  Sidang pleno dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang terdaftar dalam registrasi peserta sebagaimana dalam pasal 6
2.  Sidang komisi dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota komisi
3.  Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi, kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang
Pasal 15
Pengambilan keputusan sidang :
1.  Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.  Jika ayat 1 tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan suara
3.  Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi, kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang
Pasal 16
Berita acara persidangan :
Seluruh persidangan baik komisi maupun pleno harus mempunyai berita acara Semua keputuasan Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri ditandatangani oleh pimpinan sidang dan diketahui oleh Pemimpin Qobilah.
BAB VII
DOMISIONER DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Kepengurusan Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2010/2011. Yang berhak menyatakan domisioner adalah Pemimpin Qobilah SMK Muhammadiyah Kramat.
Pasal 18
1.  Setelah sahnya kepengurusan baru, maka Masa Bhakti 2010/2011 dinyatakan domisioner, maka tugas dan wewenang beralih kepada Pimpinan sidang dan Pemimpin Penghela (Pembina) hingga terbentuknya tim formatur.
2.  Setelah terbetuknya tim formatur wewenang pimpinan sidang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepengurusan domisioner diserahkan kepada tim formatur hingga terbitnya keputusan baru tentang pengurus Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2011/2012
3.  Setelah sahnya kepengurusan Dewan Kerabat  “SalmanAl-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2011/2012 maka wewenang tim formatur beralih kepada pengurus baru dan dengan sendirinya tim formatur dinyatakan bubar.
BAB VIII
PEMILIHAN PEMIMPIN KERABAT
DEWAN KERABAT ”SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN ”SITI FATIMAH” PUTRI 
MASA BHAKTI 201
1/2012
PASAL 19
1.     Syarat Ketua :
a.  Bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlakul karimah
b.  Berdedikasi dan loyal kepada organisasi
c.  Memiliki wawasan yang luas dan berjiwa kepemimpinan
d. Tidak memiliki cacat moral
e.  Tidak sedang menjabat sebagai ketua di organisasi lain di SMK Muhammadiyah Kramat

2.     Untuk hal lebih lanjut tata terib pemilihan Pemimpin Kerabat Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri Masa Bhakti 2011/2012 akan diatur dalam tatib terpisah dari tata terib ini







BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
1.  Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya tugas dan tangungjawab Musyawarah Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri.
2.  Apabila ditemukan kekeliruan maka akan diatur dan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang
3.  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya oleh pimpinan sidang pleno berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ditetapkan di : Kramat
Pada tanggal : 18 Pebruari 2011

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Ketua,


( NUR KHIKMAH)
Sekretaris,


( EKO ARI SUIDIN)

















TATA TERTIB
PEMILIHAN PEMIMPIN KERABAT
DEWAN KERABAT “SALMAN AL-FARISI” PUTRA DAN “SITI  FATIMAH” PUTRI
QOBILAH SMK MUHAMMADIYAH KRAMAT
MASA BHAKTI 2011/2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri memilih seorang Pemimpin Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan Pemimpin Kerabat ”Siti Fatimah” Putri untuk Masa Bhakti 2011/2012
Pasal 2

Pemimpin Kerabat terpilih akan menjadi Pemimpin Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan Pemimpin Kerabat ”Siti Fatimah” Putri untuk Masa Bhakti 2011/2012
Pasal 3
Pemilihan Pemimpin Kerabat dilaksanakan dalam 3 tahapan, yang terdiri dari :
1.  Tahapan Penjaringan
a.  Tahap penjaringan dilakukan dengan voting tertutup
b. Masing-masing peserta berhak mengajukan kandidat satu nama
c.  Apabila ada dua nama yang tertulis ganda dalam satu kertas, maka diangap rusak/tidak syah
2.  Tahap Pencalonan
Calon direkomendasikan Berhak maju ke tahap selanjutnya bila didukung oleh minimal 3 suara
3.  Tahap Pemilihan
a.  Calon Pemimpin Kerabat menyatakan kesediaan untuk dicalonkan didepan sidang
b. Calon ketua harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal yang diatur dalam
tata tertib Musyawarah Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri BAB VIII tentang pemilihan Pemimpin Kerabat
c.  Calon Pemimpin Kerabat menyampaikan visi dan misi (kampanye) di hadapan semua anggota
Penghela Qobilah SMK Muhammadiyah Kramat.
Pasal 4

Pemilihan dilakukan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur

Pasal 5

Kertas suara disediakan oleh panitia Musyawaran Dewan Kerabat Salman “Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri yang disetempel Qobilah.



Pasal 6
Calon tunGgal
a. Jika calon ketua hanya tun
ggal maka calon ketua tersebut akan bersaing dengan kotak kosong
b. Jika pemilihan dengan kotak kosong calon tidak menang atau jadi, maka diadakan pemilihan ulang
Pasal 7
1.  Hasil pemilihan ketua dinyatakan syah bila mendapat suara terbanyak
2.  Apabila 2 calon pemenang memiliki jumlah suara sama banyak maka diadakan pemilihan ulang
3.  Jika dalam pemilihan yang kedua masih seimbang, maka keputusan diambil dengan mufakat
BAB III
SAKSI
Pasal 8

Saksi dipilih oleh peserta terdiri dari 4 orang dari peserta yang berbeda melalui
aklamasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Saksi pertama untuk menulis
2. Saksi kedua untuk membuka surat suara dan melihat pertama kali
3. saksi ketiga untuk membacakan surat suara yang telah dibuka oleh saksi kedua
4. Saksi keempat untuk mengesahkan / tidaknya kertas suara hasil pemilihan
BAB VI
TIM FORMATUR
Pasal 9

Angota tim Formatur terdiri dari 7 orang yang terdiri dari
1. Seorang Unsur
Pemimpin Qobilah
2. Seorang Pembina
3. Seorang Ketua Terpilih
4. Seorang Ketua / pengurus Domisioner
5. Tiga orang Peserta sidang
Pasal 10

Ketua terpilih dan tim formatur menyusun perangkat kepengurusan
Dewan Kerabat “Salman Al-Farisi”  Putra dan “Siti Fatimah”  Putri  masa bhakti 2011/2012.

Ditetapkan di : Kramat
Pada tanggal : 18 Pebruari 2011

PIMPINAN SIDANG

Ketua,


( NUR KHIKMAH)
Sekretaris,


( EKO ARI SUIDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar